Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM – Perusahaan Umum atau Perum Jasa Tirta 1 Malang menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo Malang.
Penertiban yang dilakukan pekan lalu itu menimbulkan kekecewaan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.
Dirut Perum Jasa Tirta 1 Malang, Raymond Valiant Ruritan, mengatakan, penertiban itu sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antarnelayan dengan pengelola waduk.
Menurut Raymond Valiant Ruritan, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri melanggar keputusan yang telah disepakati antara Perum Jasa Tirta 1, Pemkab Malang, BBWS Brantas, dan kelompok nelayan budidaya ikan keramba.
Sekadar informasi, pada 10 Januari 2020 lalu, disepakati tidak ada lagi aktivitas budidaya perikanan intensif di Waduk Selorejo.
Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan moratorium budidaya ikan hingga ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen.
• Viral di Medsos, Jalan 2 Desa di Sumberpucung Malang Ditutup Batako Cor, Bermula dari Portal Bambu
• Hasil Tes Swab 3 Warga Sumberejo Kota Batu Negatif Covid-19, Tetap Harus Selesaikan Isolasi Mandiri
Raymond Valiant Ruritan menerangkan, kajian tersebut meliputi daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai indikator determinan layak tidaknya Waduk Selorejo dijadikan lokasi budidaya perikanan intensif.
Dari kajian awal yang dihimpun Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya Malang disebutkan bahwa Waduk Selorejo hanya diperuntukkan untuk perikanan tebar bebas, bukan budidaya perikanan intensif.
Merunut pada hasil kajian itu, maka aktivitas yang menggunakan medium KJA tidak diperbolehkan.
Raymond Valiant Ruritan mengaku khawatir kualitas air memburuk jika dimanfaatkan untuk budidaya perikanan secara intensif.
• Skema Penerapan PSBB Malang Raya, Jualan di Pasar Disistem Ganjil Genap hingga Sanksi Segel Warung
"Jika kualitas air buruk akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan air dari Waduk Selorejo. Ya PLTA, irigasi, masyarakat hilir yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari," kata Raymond Valiant Ruritan, Senin (11/5/2020).
Raymond Valiant Ruritan menilai, Kelompok Nelayan Kembang Kuning melanggar kesepakatan yang dibuat pada Januari lalu.
Lagi pula, menurut Raymond Valiant Ruritan, kelompok nelayan tersebut belum memiliki izin.
Mengingat perizinan akan diberikan setelah ada hasil kajian komprehensif secara menyeluruh.