Penerapan PSBB Malang Raya

Setuju PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei 2020, Bupati Sanusi: Warga KTP Diluar Malang Dilarang Masuk

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Wali Kota Malang, Sutiaji; Bupati Malang, Sanusi; dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya, Sabtu (9/5/2020).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kabupaten Malang bersedia mengikuti perintah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Minggu, 17 Mei 2020.

Sebelumnya, Bupati Malang Sanusi ingin PSBB Malang Raya dimulai setelah Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Minggu sudah sepakat. Masa sosialisasi dihitung Kamis, Jumat dan Sabtu jadi Minggu sudah go,” ucap Sanusi setelah rapat bersama di Bakorwil, Rabu (13/5/2020).

Teka-teki Hubungan 2 Istri Didi Kempot Saputri dan Yan Vellia Terkuak? Janji Bertemu & Cara Menyebut

Reaksi Yan Vellia Istri Kedua Didi Kempot Didesak Foto bareng Istri Pertama Sabar, Alasan Diungkap

Dia mengatakan PSBB di Kabupaten Malang akan diberlakukan di semua kecamatan baik yang sudah zona merah maupun hijau.

Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan catatan wajib memenuhi aturan pembatasan.

“Pasar tetap buka tapi kami berlakukan sosial distancing,” jelasnya.

UPDATE CORONA di Bojonegoro Rabu 13 Mei, Total 17 Positif Covid-19, 2 Kasus Baru Klaster Pedagang

Kantor Imigrasi Surabaya Ubah Tata Letak Ruang Pelayanan, Kini Pembuatan Paspor Jadi Lebih Nyaman

Selain itu, kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya akan dijaga secara ketat.

Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak diperbolehkan masuk selama PSBB berlangsung.

“Kalau warga di luar Malang dikembalikan, kalau warga Malang mau pulang kami berlakukan observasi, kami rapid test kalau positif kami bawa ke RS,” ucap Sanusi.

*Tidak ada sanksi*

Sanusi mengatakan tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi warga yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PSBB. Katanya, dia ingin kesadaran warga Kabupaten Malang terbentuk tanpa perlu adanya sanksi.

“Sanksinya ya kena Covid-19,” ucap Sanusi.

Dia menambahkan selama PSBB Malang Raya, Pemkab Malang memberlakukan jam malam maksimal pukul 21.00 WIB.

Apabila terdapat warung makan atau usaha melanggar aturan jam malam, maka akan ditutup paksa oleh Satpol PP.

“Kalau ada yang tidak tutup lebih jam 9 malam ya ditutup paksa,” pungkas Sanusi.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini