"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Rangga Sasana," kata Erwin.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul INFO TERBARU : Rangga Sasana Sunda Empire Masuk Ruang Tahanan Isolasi, Kini Sudah Tidak Keukeuh Lagi