Babak Akhir Kasus Viral Serda K & Istri, KSAD Andika ‘Geram’, Sanksi Tak Main-main, Lihat Nasibnya

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus Serda K dan istri yang viral hingga ditanggapi oleh KSAD Andika Perkasa

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).

Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Momen KSAD Jenderal TNI Andika dan istrinya menangis dengar curhat pejuang corona. (YouTube TNI AD)

Nasib Akhir Serda K dan Sang Istri

Dalam keterangan tertulis tersebut, Kadispenad juga menyatakan akan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hal tersebut karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, yakni tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Saat ini kondisi Serda K dan sang istri pun telah diketahui.

Akibat ulah istrinya itu,  Sersan Mayor T seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.

Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Keputusan itu diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).

Ilustrasi kasus Serda K dan istri yang viral hingga ditanggapi oleh KSAD Andika Perkasa (Kolase Facebook dan YouTube TNI AD)

Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

Bocor Foto Lawas Didi Kempot & Mertua, Orang Tua Yan Vellia, Hubungan Terbukti Akur?Lihat Momennya

Berita Terkini