Jika memang ada suatu urusan mendesak untuk tetap berkegiatan di luar rumah, prinsip physical distancing wajib dipatuhi; menjaga jarak dan melengkapi diri dengan masker.
Teruntuk pedagang makanan minuman, oleh petugas diminta untuk melayani pembelian secara take away atau dikemas untuk dikudap di kediamannya masing-masing.
"Untuk pemilik warung membuat pernyataan atau teguran tertulis, selanjutnya petugas Satpol PP melakukan penyegelan dengan memasang Pol PP Line dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di area sekitar warkop tersebut," pungkasnya.
Patroli yang dikomandoi Wakil Direktur Samapta Polda Jatim AKBP Hadi Winarno itu diikuti sejumlah anggota gabungan Polda Jatim, TNI, Satpol PP, dan elemen organisasi masyarakat.
3. 640 KTP Disita karena Langgar PSBB
Pada PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, para pelanggar disita KTP-nya sebagai bentuk sanksi karena tidak mematuhi aturan selama PSBB.
Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa mengatakan, hingga Rabu (20/5/2020), sudah ada sebanyak 640 KTP yang disita.
"Untuk Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Mayoritas masyarakat yang terciduk ialah yang sedang nongkrong di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.
• Alasan Nginep Sebentar Berujung Digerebek, Sejoli Pamekasan Tak Berkutik Keciduk Berduaan di Kos
Selain itu masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker juga masih banyak yang melanggar.
"Ditemui di jalan, dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup. Tapi dia nongkrong seenaknya, akhirnya kita minta KTP-nya," kata Budi.
KTP tersebut baru akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya.
"Banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat (dikembalikan) setelah PSBB selesai," ucapnya.
Selain menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang masih bandel.