Virus Corona di Jawa Timur

66 Perjalanan KA Kembali Dibatalkan Sampai 30 Juni 2020

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akibat merebaknya pandemi virus Corona, jumlah penumpang kereta api semakin berkurang, 2020.

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Untuk mempercepat memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, PT KAI Daop 7 Madiun kembali memperpanjang pembatalan empat Kereta Api (KA) atau delapan perjalanan KA jarak jauh dan menengah.

Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menjelaskan, KA yang dibatalkan di antaranya, KA 127 (Anjasmoro) relasi Jombang - Pasar Senen, KA 128 (Anjasmoro) relasi Pasar Senen - Jombang.

Selain itu KA 109 (Singasari) relasi Blitar - Pasarsenen, KA 110 (Singasari) relasi Pasarsenen - Blitar, KA 117 ( Brantas) relasi Blitar - Pasar Senen, KA 118 (Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar, KA 293 (Kahuripan) relasi Blitar - Kiaracondong, KA 294 (Kahuripan) relasi Kiaracondong - Blitar.

Sedangkan KA-KA Dari Daop lain yang melintas di Daop 7 Madiun dan ikut diperpanjang pembatalnya berjumlah 40 perjalanan KA jarak jauh dan menengah serta 18 perjalanan KA lokal Dhoho dan Penataran atau jika di total semua ada 66 perjalanan KA yang dibatalkan.

Ixfan menambahkan, sesuai warta dinas PT KAI (Persero) kantor pusat Bandung perihal pembatalan perjalanan KA jarak jauh, menengah dan lokal, dijelaskan bahwa perpanjangan pembatalan 66 perjalanan KA tersebut dimulai tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2020.

Sambut New Normal, Mal BG Junction Surabaya Sudah Beri Edukasi Aturan Protokol Ke Pengunjung

Dua Keluarga di Kabupaten Malang Tertular Covid-19

Perketat Jalur Pantura Tuban, Polisi Halau Kendaraan, Puluhan Diminta Putar Balik

"Pembatalan sebanyak 66 perjalanan KA tersebut sebagai upaya PT KAI mencegah penyebaran Covid19," jelas Ixfan Hendriwintoko, Rabu (27/5/2020).

Namun demikian PT KAI sesuai intruksi pemerintah, pada 12 Mei 2020 telah menyelenggarakan empat perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) melintas di Daop 7 madiun yaitu KLB10507/10502ac relasi Gambir -Madiun- Surabaya PP, dan KLB 10497/10494 relasi Bandung - Madiun - Surabaya PP.

Sesuai Surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid -19 no 4/2020 dan telah diperbaharui dengan Surat edaran no 5 /2020, bahwa pelayanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di berikan kepada calon penumpang yang dikecualikan, atau harus memenuhi persyaratan khusus.

Ixfan menyampaikan, masa angkutan Lebaran 2020 sebelumnya telah ditetapkan selama 22 hari mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020.
Pada angkutan Lebaran 2019 saat itu Daop 7 Madiun mengangkut penumpang sebanyak 689.229 orang (22 hari masa angkutan lebaran), tahun 2020 sampai dengan 27 Mei 2020 terpantau sementara hanya 18.021 orang atau sekitar 3 persen.

"Proyeksi kami volume penumpang untuk masa angkutan lebaran tahun ini naik 4 persen dibandingkan 2019, kondisi tersebut di karenakan adanya masa pandemi virus Corona atau Covid-19, larangan mudik oleh pemerintah, dan dibatalkanya sejumlah perjalanan KA," jelasnya.

Mulai tanggal 1 - 26 Mei 2020 ada sekitar 6.121 tiket calon penumpang yang telah dibatalkan. Sebagai konsekuensinya PT KAI Daop 7 Madiun mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen tidak termasuk biaya pesan.

Guna mencegah terjadinya kerumunan orang diloket pembatalan tiket bisa langsung menggunakan aplikasi Kai access.(dim/Tribunjatim.com)

Berita Terkini