TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura mengeluarkan kebijakan memperpanjang libur sekolah hingga 20 Juni 2020 karena kasus virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan masa libur sekolah ini tertuang dalam Surat Edara (SE) Nomer 420/1054/435.101.1/2020 perihal masuk sekolah memasuki era normal baru (new normal) yang menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.
SE terbaru ini menyusul dari masa libur SE sebelumnya, yakni pada tanggal 22 April 2020.
Dengan adanya SE tersebut, maka belajar siswa dari rumahnya masing - masing diperpanjang hingga 20 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020 libir semester genap dan pada tanggal 13 Juli 2020 memasuki pelajaran baru.
"Perlu kami ambil kebijakan untuk memperpanjang belajar dan bekerja dari rumah, hal ini dilakulan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Kepala Disdik Sumenep, Carto, Sabtu (30/5/2020).
Carto mengatakan, dalam SE itu tidak hanya masalah perpanjangan masa libur dan belajar dari rumah. Namun, terkait ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
• Semua Petugas Lapas Lowokwaru Malang Jalani Rapid Test, Hasilnya Ini
• NEWS VIDEO - Begini New Normal Tunjungan Plaza Surabaya, Terapkan One Way Sistem: Jangan Asal Balik
• PT KAI Bersiap New Normal, Bakal Cek Suhu Tubuh Penumpang Tiap 3 Jam hingga Wajib Face Shield
Sementara dalam kegiatan belajar mengajar di tahun pelajaran baru 2020 - 2021, pihaknya menganjurkan untuk mengikuti petunjuk teknis dan tetap memperhatikan protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19.
"Harus tetap mengacu pada juknis, dan skenario pasti dilakukan," kata Carto.(Ali/Tribunjatim)