PSBB Jawa Timur

BREAKING NEWS - 2 Pria Gresik & 1 Cewek Sidoarjo Kepergok Karoke di Mojokerto, Padahal Masih PSBB

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di tempat hiburan malam karoke CB Resto & Karaoke di kawasan Ruko Royal, Mojosari Kabupaten Mojokerto. Tetap buka di tengah wabah Covid-19.

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Jawa Timur masih darurat wabah Corona ( Covid-19 ), karoke CB Resto & Karaoke di kawasan Ruko Royal, Mojosari, Kabupaten Mojokerto nekat buka.

Saat digerebek anggota Polisi Polsek Mojosari, dua pengunjung pria bersama seorang wanita pemandu lagu yang kepergok di dalam room karoke, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (1/6/2020).

Mirisnya, ketiga pengunjung tempat karaoke tersebut berasal dari luar Kota yakni warga Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang notabene sedang dalam PSBB Surabaya Raya.

Terlanjur Girang Rumahnya Ditawar Rp 40 M oleh Baim Wong, Muzdalifah Telan Kekecewaan: Candaan Aja

Terjawab Penyebab Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Ini Penjelasan Epidemiolog, PSBB Tak Dilonggarkan

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, adapun identitas dua pria pengunjung karaoke bernama MA (29) warga Kecamatan Driyorejo dan MS (41) asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Sedangkan, seorang wanita pemandu lagu berinisial FY (23) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, pegawai karaoke CB, inisial BD (43) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga pengunjung sekaligus pegawai karaoke tersebut akhirnya digelandang ke kantor Polisi Polsek Mojosari untuk didata dan diproses lebih lanjut.

UPDATE Harga HP Vivo Terbaru Juni 2020, Ada Vivo Y30 hingga Vivo S1 Pro, Dilengkapi Spesifikasi

UPDATE CORONA di Jatim Senin 1 Juni, Tambah 95 Pasien Baru, Total Kasus Tembus 4.920, 699 Sembuh

Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri saat dikonfirmasi di lokasi kejadian membenarkan terkait penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam tersebut.

"Iya benar, kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa mereka resah karena ada tempat karaoke yang kedapatan beroperasi selama Pandemi Covid-19," ujarnya saat ditemui di Polsek Mojosari.

Ia mengatakan pihaknya mendapati dua pria bersama satu wanita dan di meja room karaoke terdapat beberapa botol minuman beralkohol.

Aktivitas tempat hiburan malam itu menyalahi aturan lantaran belum ada peraturan dari pemerintah daerah terkait diperbolehkannya tempat hiburan malam kembali beroperasi saat pandemi Corona ( Covid-19 ).

Sopir Bentor Kota Malang Meninggal di Atas Bentornya, Juragan Kuak Keluhan Sakit

"Tindakan represif bagi mereka yang melanggar diberi sanksi yaitu membuat surat pernyataan atas konsekuensi karema tidak patuh sesuai Maklumat Kapolri," ungkapnya.

Menurut dia, pengakuan dari pengunjung ini sudah berada di dalam room karaoke sekitar 20 menit, pukul 15.15 WIB.

Mereka memperoleh informasi bahwa tempat hiburan ini mulai beroperasi dari pegawai karaoke.

Diketahui, setelah lama tutup tempat karaoke ini nekat buka selama tiga hari usai lebaran dan baru menerima tamu.

"Pemilik tempat karaoke juga sudah diperiksa dan membuat surat pernyataan harus mematuhi peraturan menutup sementara selama Pandemi Covid-19," jelasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini