Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 35.152 Calon Jamaah Haji (CJH) Jawa Timur gagal berangkat di tahun 2020.
Jumlah itu terbagi dari Kuota tahun berjalan (34.516), Prioritas lansia (353), Pembimbing KBIHU (47) dan Petugas Haji Daerah (236) .
Dikatakan Kakanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi bagi CJH yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), akan diberangkatkan pada tahun 2021 M/1442 H.
"Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah," ujarnya, Senin, (2/6/2020).
Jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kab/kota dengan menyertakan: bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah ybs dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
• Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Jemaah yang Nekat Berangkat Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana & Denda
• Seorang Karyawan RSUD Abdoer Rachem Situbondo jatim Positif Terpapar Covid-19
• Bagaimana Nasib Uang yang Telah Dibayarkan Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Menag
"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," tambahnya.