Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Jemaah yang Nekat Berangkat Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana & Denda

Ibadah Haji 2020 ditiadakan, jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Editor: Pipin Tri Anjani
Abdel Ghani BASHIR / AFP
ILUSTRASI - Area Mataf Masjidil Haram dibuka kembali setelah sempat ditutup sementara untuk dilakukan sterilisasi. Upaya itu dilakukan demi mencegah mewabahnya virus corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan jemaah ibadah haji 2020 yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Diketahui, pemerintah Indonesia telah meniadakan ibadah haji 2020.

Pembatalan ibadah haji 2020 dilakukan karena pandemi virus Corona yang hingga kini belum mereda.

Terkait pembatalan ibadah haji 2020 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hingga kini, pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Bagaimana Nasib Uang yang Telah Dibayarkan Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Menag

Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun 2020, Kemenag Jatim Masih Himpun Data

Bagi jemaah haji yang nekat berangkat secara ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana.

Nizar mengungkapkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".

Nizar mengungkapkan kepada biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.

ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013).
ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013). (AFP/FAYEZ NURELDINE)

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sumenep Minta Calon Jemaah Haji Legawa Soal Kebijakan

BREAKING NEWS - Resmi, Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Nasib Jemaah Haji yang Telah Lunasi Pembayaran

Calon Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, nantinya akan diberangkatkan di tahun berikutnya yakni di tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved