Pilkada Jawa Timur

KPU Rancang Regulasi Pilkada Serentak 2020 Tanpa Kampanye Akbar, Bakal Diuji Publik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KAMPANYE AKBAR - Massa hadir ke Kampanye Akbar Jokowi-Ma'ruf

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah merancang regulasi pelaksanaan kampanye tanpa rapat akbar.

Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus penerapan era new normal.

"Sepertinya, memang tidak ada kampanye akbar," kata Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (2/6/2020).

Choirul Anam menjelaskan, dalam kondisi bencana non-alam, Covid-19, KPU tengah merancang beberapa alternatif bentuk kampanye.

Regulasi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) pemilihan dalam kondisi bencana non-alam.

Nantinya, kampanye yang dilaksanakan oleh KPU, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode.

Paksakan Pilkada, Wakil Ketua DPD RI Ingatkan KPU Untuk Tangungjawab Bila TPS Jadi Klaster Baru

Pemungutan Suara Digelar 9 Desember, PSI Targetkan Rekomendasi Pilkada Surabaya 2020 Turun Juni

Di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga debat publik/debat terbuka antarpasangan calon.

Pertemuan terbatas nantinya dilaksanakan paling banyak tiga kali selama masa kampanye oleh setiap pasangan calon dan tim kampanye.

"Pertemuan terbatas tetap dengan protokol Covid-19," terangnya.

Kemudian, sosialisasi juga akan dilakukan melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).

UPDATE CORONA di Jawa Timur Selasa 2 Juni, Capaian Tertinggi, Sehari Ada 100 Pasien Covid-19 Sembuh

RSJ Menur Surabaya Rawat 7 Pasien ODGJ yang Positif Covid-19, Awalnya Ada 12 Pasien

Kemudian, juga penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan kampanye melalui media sosial.

Choirul Anam menjelaskan, rancangan PKPU tersebut nantinya masih akan diuji publik.

"Rencananya, PKPU tersebut akan diuji publik pada Kamis mendatang," kata Choirul Anam.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 akan dilanjutkan dengan protokol kesehatan.

New Normal, Pembangunan Proyek yang Mangkrak di Kabupaten Malang Harusnya Bisa Dimulai

Hitung Ulang Anggaran Pilkada Sidoarjo, Diprediksi Kurang Jika Pemungutan saat Covid-19 Belum Tuntas

Ia mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema dalam pelaksanan Pilkada Serentak.

Mulai dari tahapan pendataan hingga saat hari pencoblosan akan menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk kampanye, Tito Karnavian melarang adanya kampanye yang melibatkan banyak orang.

Para calon kepala daerah dapat melakukan kampanye lewat media sosial.

PKB Jawa Timur Dukung Pemprov Kirim Mobil PCR ke Tulungagung yang Punya Kasus Covid-19 Tinggi

"Kita ubah kampanye agar lebih banyak kampanye yang dilakukan tidak langsung. Bisa melalui sosial media, maupun media konvensional (media massa)," katanya.

"Bisa juga lewat live streaming, kampanye terbatas dengan penerapan physical distancing, tapi tidak ada kampanye jor-joran atau di panggung ramai-ramai. Seperti itu tidak ada,” kata Tito Karnavian.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini