Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) Kota Blitar memperkirakan sejumlah tempat wisata akan kembali beroperasi paling cepat pekan ketiga Juni 2020 ini.
Sekarang, pengelola sedang menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan saat diberlakukan new normal atau normal baru di tempat wisata saat masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Paling cepat minggu ketiga Juni ini tempat wisata sudah beroperasi kembali," kata Kepala Disparbud Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, Rabu (10/6/2020).
Tri Iman Prasetyono mengatakan, saat ini, Disparbud Kota Blitar masih menunggu kesiapan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
"Kalau sudah siap sarana prasarananya, segera kami usulkan ke Gugus Tugas untuk pengoperasian kembali tempat wisata," ujarnya.
• Potret Terminal Purabaya Seusai PSBB Berakhir, Bus Jurusan Blitar-Tulungagung Mulai Beroperasi
• Akan Mulai Pembelajaran Era New Normal, Pondok Pesantren Darussalam Trenggalek Siapkan Ruang Isolasi
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan, Pemkot Blitar masih mematangkan Perwali terkait pemberlakuan new normal di masa pandemi Covid-19.
Untuk menghadapi new normal, semua sektor harus menyiapkan sarana prasarana protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Terkait protokol saat normal baru, semua diatur di Perwali, baik di sektor pendidikan, tempat umum, tempat usaha, tempat wisata, dan sektor lain. Kesiapan protokol ini yang menentukan apakah bisa beroperasi atau belum, termasuk di sektor tempat wisata," kata Hakim Sisworo.
• Bocah 9 Tahun Blitar Terpeleset saat Ambil Bola di Saluran Air, Meninggal, Sempat Terdengar Tangisan
• Penuhi Kebutuhan Pasar, Pengusaha Kota Kediri Ajak Warga Terdampak Covid-19 Buat APD dan Face Shield
Hakim Sisworo mengatakan, untuk tempat wisata akan ada pembatasan pengunjung jika beroperasi lagi saat pemberlakuan new normal.
Jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi hanya 40 persen. Misalnya, kalau ada 100 pengunjung hanya diperbolehkan 40 orang yang masuk.
"Termasuk jam operasional tempat wisata juga kami batasi. Sekarang masih dalam pembahasan di Perwali," ujarnya.
Dikatakannya, Perwali juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
• Diskominfotik Kota Blitar Lanjutkan Pembangunan Jaringan Fiber Optik Tahap 2 Senilai Rp 1,5 M
Sanksinya berupa teguran, baik lisan dan tertulis, penutupan sementara tempat usaha, dan sanksi sosial.
"Sanksi sosial ini contohnya kalau ada masyarakat tidak pakai masker, sudah diperingatkan tetap tidak pakai masker, akan kami beri sanksi sosial. Sanksi ini bisa berupa disuruh membersihkan jalan atau fasilitas umum," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar menutup sementara tempat wisata saat pandemi Covid-19.
• Pantau Penyaluran BST Tahap 2, Bupati Blitar Rijanto Imbau Warga Tak Pakai Uang Untuk Beli Barang
Sejumlah tempat wisata yang ditutup, antara lain, Makam Bung Karno, Istana Gebang, Agrowisata Blimbing Karangsari, dan Water Park Sumber Udel.
Penutupan sementara tempat wisata itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Editor: Dwi Prastika