TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengedar sabu asal Platuk Donomulyo diringkus Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat penangkapan, polisi menyamar sebagai penjual bakso keliling supaya apat mengintai gerak gerik tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Abdurrahman, (32) warga Jalan Benteng, Ujung, Semampir dan M Nur (35) warga Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran.
• Kode Khusus Raul Lemos ke KD di Tengah Konflik Aurel-Azriel, Puji Istri Setinggi Langit: Stronger
• Kehabisan Bensin, Jambret yang Tewaskan Driver Ojol Wanita di Surabaya Tertangkap: Masih 19 Tahun
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di rumah M Nur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 poket sabu paket hemat siap edar.
"Sabu tersebut hendak diedarkan namun berhasil kami gagalkan dengan melakukan penyamaran dan pengintaian tersangka," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Ahmad Faisol Amir, Rabu (10/6/2020).
• Kisah Pilu Ibu Hamil PDP Covid-19 di Madura Seusai dari Malaysia , Lihat Nasib Bayinya Sekarang
• Pelatih Kiper Persebaya Surabaya Sebut Protokol Kesehatan Covid-19 dari PSSI Masih Disempurnakan
Dari hasil penyelidikan, setidaknya para pengedar ini sudah tiga bulan melakukan aksinya.
Mereka membeli sabu dengan jumlah 20 gram yang kemudian dipecah menjadi beberapa gram.
"Per gramnya dijualn 1,4 juta rupiah. Belinya 1 juta per gram sebanyak 20 gram kemudian pecah kembali dan diedarkan," tambahnya.
Dari pengakuannya, M Noer salah satu pemilik barang haram itu mengatakan jika baru saja memulai bisnisnya sejak tiga bulan lalu, terutama saat sepi orderan di usaha percetakan milik keluarganya.
"Saya punya usaha percetakan. Itu sepi sekali orderan. Terpaksa coba-coba jualan ini (sabu)," akunya.
Sementara itu, sabu tersebut didapatnya dengan cara ranjau di sekitar Morkepek, Bangkalan, Madura.
"Saya telepon, disuruh ambil di sekitar pinggir jalan Bangkalan itu. Uangnya saya gulung disana juga," tandasnya.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud