"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya pelat hitam dan pelat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk pelat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 ada sebanyak 117.444 objek.
Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.
• Viral Konten Prank, Besok Yamaha Jatim Ajak Dhanar Jabro Diskusi Bareng Live di IG, Catat Jadwalnya!
Sementata itu, Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, mengatakan, kebijakan pemotongan nilai pokok pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia.
"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga Jawa Timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi.
Editor: Dwi Prastika