TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menguak fakta lain dari kasus pencabulan empat pemuda terhadap siswi SMP.
Hal tersebut terungkap dari laporan korban yang merupakan siswi SMP kelas IX asal Kecamatan Sumberejo.
Sedangkan pelakunya yaitu Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23), warga Kecamatan Kanor.
Berikut kronologi dan modus si pelaku pencabulan.
• NEWS VIDEO - Detik-detik Pelepasan Jenazah Dokter RSUD Sidoarjo Meninggal Positif Covid-19
• New Normal, Pakar Pendidikan Unesa Menilai Kurikulum Transisi Harus Disiapkan di Sistem Pembelajaran
Saat itu Rony janjian ketemu dengan korban sebut saja bunga di salah satu SPBU di Sumberejo, Senin (8/6/2020) malam.
Untuk bisa bertemu, pelaku mengiming-imingi akan memberi uang Rp 3 juta kepada korban.
Keduanya lalu naik motor berboncengan, saat berada di semak-semak tepi Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, korban tangannya ditarik paksa kemudian disetubuhi.
• Tanggapi Keluhan Masyarakat di Medsos, Wakil Ketua DPRD Pasuruan dan Jajaran Sidak Tumpukan Sampah
Tiga teman Rony juga ikut menyetubuhi bunga secara bergantian, berikutnya setelah itu korban diantar pulang.
Bunga lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga ibunya melapor ke polisi, Selasa (9/6/2020).
Selanjutnya fakta lain terkuak, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dengan korban yang berbeda.
"Ternyata pelaku ini sudah tiga kali melakukan persetubuhan kepada para korbannya, modusnya sama kenalan via FB," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pada kejadian pertama dan kedua, aksi pencabulan itu dilakukan tiga orang.
Namun aksi pertama dan kedua belum didalami, karena tidak ada laporan. Korban juga diduga sudah dewasa.
Untuk modusnya sama, kenalan di FB, dilanjutkan WhatsApp lalu ketemuan dengan menjanjikan uang.
"Aksi pertama dan kedua itu terungkap dari pengakuan pelaku, dilakukan oleh tiga orang pelaku. Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: M Sudaroso
Editor: Heftys Suud