Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, Rabu (1/7/2020).

Namun dari rekaman kamera pengawas, diperkirakan mobil melaju antara 60-80 kilometer per jam.

Jalur Pansela Trenggalek-Tulungagung Mulai Digarap, Akan Ada Rest Area dengan Pemandangan Indah Laut

Pemkot Blitar Masih Kumpulkan Data Pendukung Tenaga Kesehatan Penerima Insentif Pemerintah Pusat

Dari hasil pemeriksaan dipastikan, pengemudi tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

Setelah menabrak korban, Khoirul menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.

“Karena takut ada amuk massa, dia tinggalkan mobilnya di lokasi dan dia datang ke Polsek Ngunut,” ungkap AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Terkait keberadaan Joko Triasmoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno memastikan tidak terlibat dalam kecelakaan ini.

Joko Triasmoro hanya menjadi penumpang di dalam mobil itu.

10 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah, Jawa Timur Terbanyak

Jembatan Penghubung Dua Desa di Tulungagung Ambles, Warga Buat Jembatan Bambu di Atasnya

Khoirul akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya saksi mata di lokasi mengungkapkan, mobil melaju kencang dari arah barat (Tulungagung) ke timur (Blitar)

Mobil berjalan oleng sehingga warga menduga pengemudinya dalam keadaan mabuk.

Tabrakan terjadi karena mobil ini melaju ke lajur berlawanan.

Bahkan seusai tabrakan, posisi mobil ada di sisi selatan jalan.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini