Virus Corona di Surabaya

Aturan Baru Pemkot Surabaya Tekan Kasus Sebaran Covid-19 Lingkungan ASN, AC Kantor Wajib Dimatikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kebijakan Pemkot Surabaya soal mematikan AC kantor cegah sebaran Covid-19 di lingkungan ASN.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Situasi pandemi Covid-19 di Surabaya yang belum usai memaksa Pemkot melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.

Bahkan, saat ini di kantor pemerintahan maupun pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya wajib mematikan AC.

"Di kantor pemerintah kota baik yang layanan tidak gunakan AC karena memang kita tahu situasi pandemi seperti ini kan khawatir penyebarannya itu lewat AC," kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, Senin (6/7/2020).

Prihatin Lihat Nasib 2 Anak Yatim dan Janda, Polisi Lamongan Nyambi Jualan Telur di Pinggir Jalan

Ini berlaku sudah sekitar seminggu yang lalu. Baik di kantor kecamatan maupun kelurahan di Surabaya.

AC digantikan dengan kipas angin khusus untuk para ASN yang bertugas.

Menurut Fikser, kipas tersebut dilengkapi cairan disinfektan.

Yan Vellia Kuak Hubungan Asli dengan Saputri, Tugas Profesional: Saya Teknis, Keuangan Semua Bude

Rumahnya Disebut Tak Semegah Artis Lain, Nafa Urbach Serius Tanya: Aku Memang Orang Kampung Mbak

Seluruh jendela dan pintu kantor dibuka agar sirkulasi udara lancar. Ini berlaku selama pandemi belum usai.

"AC itu hanya pada fasilitas yang ada servernya, jadi itu yang tidak dimatikan, selain itu semua dimatikan," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya itu.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menambahkan dengan kebijakan ini tentunya juga berpengaruh pada penggunaan anggaran listrik untuk AC yang bakal berkurang signifikan.

"Kebijakan ini berlaku di semua kantor pemerintah kota," ujar Febri.

Reaksi Ashanty Suami Disebut Main Wanita, Istri Anang Jawab Penuh Senyuman, Ribuan Likes Mampir

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini