Geng Remaja Trenggalek Mabuk Berujung Aksi Brutal, Aniaya Orang hingga Rusak Warkop, Gini Endingnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/7/2020). Satu tersangka lain yang telah ditangkap tak dihadirkan sebab di bawah umur.

Atas kasus itu, tiga tersangka RS, WA, dan BS dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara RR dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UURI tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Potret Pemuda Kota Batu Tertangkap Basah Tak Maskeran saat Mau Beli Tempe, Disanksi Kumpulkan Sampah

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini