Atas kasus itu, tiga tersangka RS, WA, dan BS dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara RR dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UURI tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
• Potret Pemuda Kota Batu Tertangkap Basah Tak Maskeran saat Mau Beli Tempe, Disanksi Kumpulkan Sampah
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Arie Noer Rachmawati