Untuk mempercepat coklit, diharapkan warga sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni Kartu keluarga (KK) dan KTP.
Coklit juga bisa dilakukan secara daring.
Hal ini berlaku bila warga yang hendak ditemui sedang melakukan isolasi mandiri.
Setelah coklit, rumah yang sudah didatangi akan dipasangi stiker.
• Pemkab Jember Beri Bantuan Stimulan Bagi Perempuan Rentan Sosial dan Ekonomi
• Amanda Caesa Anak Parto Sudah Kantongi Restu Saat Dijodohkan Maia dengan Dul Jaelani
Stiker yang dilengkapi dengan barcode itu sebagai tanda bahwa coklit sudah dilaksanakan.
Hasil Coklit akan diolah secara bertahap.
Tingkatan awal pengolahan data akan dilakukukan di kelurahan, lalu dibawa ke tingkat kecamatan.
Hasilnya kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dalam proses DPS ini, tahapannya masih dimungkinkan dilakukan perbaikan.
• Pejabat Pemkot Kenang Kepergian Kepala DP5A Surabaya: Sosok Perempuan Tangguh dan Ramah
• Tanggapan Atta Halilintar Ditanya Soal Restu Krisdayanti Nikahi Aurel, Semoga Aku Bisa Deket
Mekanismenya melalui perbaikan yang telah dikoreksi atau disebut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Berikutnya, setelah dinyatakan final, DPSHP itu akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mereka yang tercantum di DPT yang dinyatakan berhak memiliki hak suara.