“Kami minta diperlakukan adil," katanya.
"Kalau kami, diwajibkan membina petani, pembinaan lahan dan sebagainya. Maka, kami minta PG yang baru juga melakukan itu dan tanpa subsidi,” paparnya.
Pihaknya membeberkan bahwa ketidaklancaran giling lantaran pasokan bahan baku tebu.
Saat ini, kata dia, giling hanya dengan 80 persen dari kapasitas terpasang.
Di samping itu, potensi terjadinya kredit macet Rp200 miliar sampai dengan Rp600 miliar.
• Fakta Wanita Ponorogo Wafat Kena Covid-19, Tertular dari Suami, Kondisi Drop Ada Riwayat Diabetes
• Gus Yani Bocorkan Strategi Ekonomi Gresik Bisa Bertahan Dari Dampak Covid-19
“Hancurnya pola kemitraan petani dan pabrik gula yang telah terbangun bertahun-tahun. Pemerintah harus mengevaluasi regulasi pendirian dan memonitor pelaksanaan operasional pabrik gula baru,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi B Alyadi menindaklanjuti pertemuan ini dengan mengundang kedua belah pihak untuk menemukan kejelasan.
• Liga 1 2020 Bakal Kick Off pada 1 Oktober, Begini Respon Pelatih Persik Kediri: Kan Belum 100 Persen
Termasuk, mengundang pihak kepolisian terkait potensi pelanggaran izin pabrik.
"Kami segera mengundang Polda dan Pabrik gula. Apabila, dalam kajian kami memang ada pelanggaran, maka kami akan rekomendasikan izinnya (PG swasta) untuk dicabut. Bahkan, pabriknya ditutup,” kata Alyadi.