Istilah PDP, ODP, OTG, untuk pasien Covid-19 resmi diganti Menkes RI Terawan jadi Suspek, Probable, dan konfirmasi.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto resmi menghapus beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7/2020).
Sebutan atau istilah yang telah dihapus di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.
Istilah ODP, PDP, dan OTG itu kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat, seperti tercantum pada halaman 31 bab definisi operasional.
• Menkes Terawan Kini Tak Ada Batang Hidungnya, Padahal di Awal Wabah Corona Justru Rajin Muncul
- Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut:
Pertama adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
Kedua adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Ketiga adalah orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
• 10 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, China sebagai Asal Wabah Tak Lagi Masuk Daftar
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
"Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif Corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," pungkas Rita.
• Terkuak Kebenaran Soal Corona dari Ilmuwan Pembelot China: Kecewa pada Negara, Rela Mati Demi Dunia
- Dalam Pemantauan (ODP)
Sementara, pasien ODP memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam.