Terbukti Simpan 1000 Pil LL, Pria Asal Tenggumung Divonis Setahun Penjara

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Yoga saat jalani sidang secara online di PN Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti menyimpan 1000 pil dobel L, Yoga Risdianto pria asal Tenggumung divonis 12 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya terdakwa Yoga dituntut JPU Ahmad Ashar dengan hukuman setahun enam bulan penjara lantaran terbukti menyimpan 1000 Pil LL di rumahnya.

“Mengadili, terdakwa Yoga Risdianto terbukti secara sah bersalah, menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan,” ujar Ketua Hakim Yohannes Hehamony saat bacakan amar putusan, di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020).

Honda Vario Modifikasi Milik Warga Tandes Digarong Maaling, Korban Sebut Jumlah Pelaku: 3 Orang

Sinopsis Haeundae, Film Korea Tentang Bencana Tsunami Menerjang Busan, Tayang di Trans 7 Malam Ini

Putusan tersebut, lanjut Yohannes, sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Meskipun telah dikurangi, dalam persidangan Yoga masih saja meminta agar hakim memperingan hukuman terhadapnya.

“Itu sudah ringan Yoga, kamu terima tidak, dengan putusan ini,” kata Yohannes.

Setelah dipertegas oleh Yohannes, Yoga pun menerima putusan yang dibebankan kepadanya, meskipun dirinya masih merasah keberatan.

Instruksi Jokowi Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Malang Minta Bantuan PPNI Optimalisasi Tracing Pasien

Aji Santoso segera Temui Manajemen Persebaya Surabaya, Bahas Program Latihan Tim

Disamping itu, JPU Ahmad juga menyetujui putusan itu.

“Saya terima pak. Tapi kalau bisa lebih diringankan,” ucapnya kompak.

Diketahui sebelumnya, Yoga disergap anggota Reskrim Polsek Tegalsari Aipda Djajag bersama timnya.

Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Enam Ribu ASN Terindikasi Mendukung Calon Perseorangan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ulang Tahun ke-58, Bupati Baddrut Tamam Beri Kejutan Kue Cokelat

Saat digeledah, ditemukan 1000 butir Pil dobel L berwarna putih seberat 173 gram dengan total harga Rp 750 ribu.

Dari hasil penjualan Pil LL tersebut, Yoga meraup untung mencapai dua kali lipat yakni Rp 1,2 juta.

Berita Terkini