Kepala BKPSDM, Siswanto mengatakan penerapan WFH dikembalikan kepada masing-masing SKPD terkait sesuai kebijakan Wali Kota sebelumnya.
"Mereka yang bekerja dari rumah harus membuat laporan harian yang digunakan untuk memonitor kerjanya," kata Siswanto.
Pola bekerja dari rumah dilakukan secara bergantian satu hari sekali oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun aturan bekerja dari rumah tak berlaku bagi eselon II, III, dan IV. Termasuk juga para ASN yang menjadi ujung tombak penanganan Covid-19.
"ASN di lingkungan SKPD seperti Dinkes, Dinsos, BPBD dan Satpol PP sebagai leading sector dalam penanggulangan Covid-19 tetap masuk," terang dia.
Penulis: Benni Indo
Editor: Heftys Suud