TRIBUNJATIM.COM, BATU – Perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Batu.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mewanti-wanti, jika tidak terlalu penting atau mendesak, perjalanan dinas tidak perlu dilakukan.
Namun sebaliknya, jika ada suatu hal yang penting, maka perjalanan dinas diperbolehkan. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
• Gerakan Satu Juta Masker, Bonek Nganjuk Bagikan Masker dan Edukasi Trisula Wani di Pasar Wage
• Cara Mudah Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Peternakan Malang: Lihat Kondisi Mata!
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 64/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, ASN bisa melakukan perjalanan dinas namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun ketentuan ASN untuk melakukan perjalanan dinas adalah, harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor.
Lalu, memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19.
• 3 Bulan Jadi Buron Licik, Kurir Pil Koplo Dibekuk Saat Balik ke Wonokromo Rumah Orang Tua: Kangen
• Tujuh Bulan Terlewati, DPRD Kota Batu Baru Selesaikan 8 Raperda
Hingga kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Dewanti mengatakan perjalanan dinas harus dilakukan selektif dan akuntabel. Ia mencontohkan, tingkat urgensi seperti penanganan Covid-19 ataupun pembangunan Pasar Besar.
"Misal konsultasi revitalisasi Pasar Besar. Karena ini harus terealisasi agar bisa memacu roda perekonomian," kata Dewanti.
Perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Batu akan dilakukan jika betul-betul diperlukan.
Seperti pembuktian kelengkapan dokumen-dokumen persiapan perencanaan pembangunan Pasar Besar Kota Batu ke Kementerian PUPR.
"Tetapi kami selalu menekankan lebih memilih untuk melakukan secara daring. Namun kalau memang urgensinya tinggi harus dianggarkan ya dilakukan," katanya.
Dewanti mengatakan, selama ini koordinasi jarak jauh dilakukan dengan menggunakan teleconference karena lebih efektif dari sisi kecepatan dan tidak mengganggu kinerja.
Selain itu, sistem kerja bergilir (shift) bagi instansi pemerintah tetap dilakukan dengan mengacu pada SE Menteri PAN-RB No 58/ 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. Sehingga mengurangi penumpukan pegawai dalam jam kerja satu waktu.
Ketentuan itu juga diikuti optimalisasi penerapan bekerja dari rumah. Pembagian jam kerja ASN diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.
Kepala BKPSDM, Siswanto mengatakan penerapan WFH dikembalikan kepada masing-masing SKPD terkait sesuai kebijakan Wali Kota sebelumnya.
"Mereka yang bekerja dari rumah harus membuat laporan harian yang digunakan untuk memonitor kerjanya," kata Siswanto.
Pola bekerja dari rumah dilakukan secara bergantian satu hari sekali oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun aturan bekerja dari rumah tak berlaku bagi eselon II, III, dan IV. Termasuk juga para ASN yang menjadi ujung tombak penanganan Covid-19.
"ASN di lingkungan SKPD seperti Dinkes, Dinsos, BPBD dan Satpol PP sebagai leading sector dalam penanggulangan Covid-19 tetap masuk," terang dia.
Penulis: Benni Indo
Editor: Heftys Suud