TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG – Kasus penjualan sepeda motor tanpa surat resmi alias bodong melalui via media sosial (medsos) Facebook marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Terbukti, dalam Operasi Sikat Semeru 2020 yang di gelar selama 12 hari kemarin, Polres Sampang meringkus enam pelaku.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengakui, memang penjualan sepeda bodong di Kota Bahari akhir-akhir ini marak terjadi.
• Thermo Gun Aman Bagi Tubuh Manusia di Kondisi Pandemi Covid-19, ini Penjelasan Pakar Fisika Unair
Dijelaskan, di Facebook memang terdapat grup jual beli sepeda motor area Madura.
Sehingga para pelaku memanfaatkannya untuk menjual kendaraan bodong yang tentunya jauh lebih murah dengan harga kendaraan normal pada umumnya.
Sedangkan untuk nama akun grup yang dimaksud adalah ‘JUAL BELI area SAMPANG-PAMEKASAN (Hp, Mobil, Motor, Burung, Dll)’.
• Drama Istri Hamil Kaget Hadiri Resepsi Suami Sendiri, Nikah Ditunda Polisi Turun, Keluarga Malu
• VIRAL Orang Keji Bakar Anak Kucing Hidup-hidup, Suara Terakhir Pilu, Rp34 Juta Bagi Penangkap Pelaku
“Jadi para pelaku ini memang anggota grup yang terdaftar sebagai member sehingga, dapat mengeshare atau menjual kendaraan dengan bebas,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
AKP Riki Donaire Piliang menegaskan, dalam proses penjualan kendaraan bermotor harus dilengkapi surat resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Jadi bagi siapa saja yang menganggap penjualan sepeda bodong hal yang biasa di Sampang dan melalui modus baru untuk menjualnya pasti kami akan tindak lanjut,” tegasnya.
• Masyarakat Jatim Diminta Kapolda Tak Euforia Rayakan Idul Adha, Imbau Manfaatkan Silaturahmi Virtual
Pihaknya juga menekankan kepada masyarakat yang ingin membeli motor murah tanpa bukti surat kepemilikan diharapkan berhati-hati karena hukum sudah menunggu.
“Ada persangkaan pasal untuk menampung kendaraan bermotor tanpa surat bukti kepemilikan yang lengkap karena dia merupakan penadah,” ucapnya.
Untuk pelaku yang telah disangkakan pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun tersebut di antaranya:
1. Moh. Ali (20) asal Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung, Sampang, BB: Honda CBR 2017 warna merah.
2. Yanto Bin Deri (26) Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Sampang, BB: Kawasaki Ninja RR warna putih.
3. Supa’i (43) asal Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Sampang, BB: Yamaha R15 2016 warna putih.