TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) gotong keranda mayat ke depan gedung DPRD Kota Blitar.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Akibat aksi tersebut, petugas gabungan dari Polres Blitar Kota dan Satpol PP sempat menutup sementara jalan di depan gedung DPRD Kota Blitar.
• Ditanya Keberadaan Richard Kyle, Ini Respon Polos El Barack, Jessica Iskandar Ikut Bereaksi
• Tragis, Istri Tewas dengan Mata Melotot, Dicekik Suami saat Ingin Memeluk dan Tak Mau Cerai, Emosi
Anggota DPRD Kota Blitar, Johan Marriot langsung menemui para mahasiswa.
Dirinya menyampaikan menerima semua aspirasi dari para mahasiswa.
Johan pun berjanji, DPRD Kota Blitar akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI.
• Seminggu Jelang Hari Raya Idul Adha 2020, Pemkot Surabaya Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
• Aurel Ungkap Penyesalan dalam Hidup, Akui Ingin Kembali ke Masa Itu, Enggak Mau Main-main
"Kami menerima semua aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Kami akan menyampaikan aspirasi adik-adik mahasiswa ke DPR RI," kata Johan Marriot.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (24/7/2020). Aksi mahasiswa itu untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI.
Dalam aksi itu, para mahasiswa melakukan long march dari Kafe Merdeka menuju gedung DPRD Kota Blitar. Mereka berjalan kaki sambil membawa keranda mayat .
Para mahasiswa secara bergantian juga melakukan orasi dan teatrikal di depan gedung DPRD Kota Blitar. Teatrikal itu untuk menggambarkan demokrasi di Indonesia telah mati.
"Keranda jenazah ini sebagai simbol kalau demokrasi di Indonesia telah mati," kata Korlap Aksi, Ardan Abadan.
Ardan mengatakan pemerintah kurang transparan dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rakyat tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Pemerintah juga tidak mensosialisasikan RUU Omibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, mahasiswa meminta agar DPR melihat secara jernih isi dari Omnibus Law dari 11 sub klaster.
Mahasiswa merekomendasikan beberapa hal yang harus disampaikan DPRD Kota Blitar ke kepada DPR RI, khususnya pada pasal-pasal dan kluster-kluster yang merugikan bagi masyarakat.
"Kami juga minta DPR secara politik membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, dan agar rekomendasi dan semua yang kami sampaikan bisa tersampikan hingga ke DPR RI," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud