Eksepsi dari kekasih Abash itu ternyata ditolak.
Sementara itu, kuasa hukum telah menyiapkan saksi meringankan Lucinta Luna.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucinta Luna pada Rabu (3/6/2020).
"Enggak apa-apa, nanti kami lanjutkan dengan pembuktian," kata kuasa hukum Lucinta Luna, berinisial AAFS.
• Maia Bongkar Rahasia Kamar dengan Irwan, Gigit Bibir Ditanya Enak Dulu atau Sekarang?, Tukul: Waw
• Roy Kiyoshi Gagal Terawang Nasibnya Sendiri, Kini Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta
Kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan Lucinta Luna pada sidang pembuktian yang akan berlangsung pada Rabu (24/6/2020).
"Saksinya Insya Allah meringankan semua, ada dua saksi yang meringankan, kemungkinan nanti kami juga akan mendatangkan saksi ahli yang lebih paham tentang obat-obatan," ujarnya.
Saksi ahli
Selain saksi yang akan meringankan kasus Lucinta Luna, kuasa hukum juga mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kalau tujuh butir jenis benzodiapin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan. Apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah atau bukan," kata kuasa hukum Lucinta Luna.
"Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar undang-undang dong. Intinya itu saja," imbuhnya.
(Wartakotalive/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berbelit, Lucinta Luna Bantah Pil Ekstasi di Tong Sampah Miliknya, Tapi Akui Pernah Konsumsi Ekstasi dan di Kompas.com dengan judul "Update Kasus Hukum Lucinta Luna, Eksepsi Ditolak dan Siap Sidang Selanjutnya"