TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menggelar rapid test mandiri pasca Hari Raya Idul Adha, Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan hasil dari tes tersebut.
Hasilnya, sembilan pegawai PN Surabaya reaktif. Mereka yang reaktif langsung diisolasi mandiri untuk di-swab.
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, menjelaskan, Ketua PN Surabaya memang memerintahkan agar melakukan tes cepat terhadap seluruh hakim dan pegawai di hari pertama kerja setelah libur Idul Adha.
• Pengadilan Negeri Surabaya Resmi Tiadakan Penyembelihan Dan Pembagian Daging Kurban
• Setelah Dua Pekan Tutup, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Aktif, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
• Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sidang di Lokasi Sengketa Rumah Makan Bandeng Pak Elan II
Hal itu dilakukan karena kebiasaan masyarakat Jatim yang mudik di Hari Raya Idul Adha, sama seperti ketika Idul Fitri.
Pihak pengadilan khawatir ketika masuk kerja ada pegawai yang membawa Covid 19 dari luar.
"Ternyata setelah dilakukan demikian (rapid test), hasil dari 300-an yang kita rapid, ada sembilan orang yang reaktif," ujarnya, Selasa, (4/8/2020).
Mereka yang reaktif tiga di antaranya adalah panitera pengganti. Sisanya, enam orang, adalah pegawai yang bertugas di pelayanan bagian pidana dan perdata.
Mereka langsung diminta pulang dan isolasi mandiri. "Mulai hari ini, kesembilan pegawai yang reaktif diperintahkan segera swab," kata Ginting.
Selain itu, satu hakim juga terkonfirmasi Covid-19.