Pengadilan Negeri Surabaya Resmi Tiadakan Penyembelihan Dan Pembagian Daging Kurban
Dalam rangka menghindari kerumunan massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi meniadakan penyembelihan dan pembagian daging qurban.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka menghindari kerumunan massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi meniadakan penyembelihan dan pembagian daging qurban.
Dikatakan jubir PN Surabaya, Martin Ginting dalam Hari Raya Idul Adha nanti masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Penyembelihan dan pembagian daging qurban untuk tahun ini rasanya ditiadakan, faktornya karena corona," terangnya, Jumat, (15/7/2020).
Martin Ginting menambahkan hal ini bertujuan untuk
• Terapkan Physical Distancing, Dishub Kota Malang Buat Garis Starting Grid Ala MotoGP
• Profil-Biodata Omaswati, Pelawak Lenong dengan Ciri Khas Ceplas-ceplos, Penggiat Budaya Betawi
• Firasat di Hari Terakhir Kematian Editor Metro TV, Bibi Yodi: Rajin Mengaji dan Kerap Buntuti Ibunya
memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Setiap penyelenggaraan pembagian daging Kurban di PN Surabaya selalu dikerumuni masyarakat.
"Biasanya kami sediakan kupon yang kita bagikan sehingga masyarakat bisa datang berbondong-bondong, makanya untuk menghindari hal itu untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di PN Surabaya ditiadakan," tandasnya.