Bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh, lanjut Gatot, bisa mengurusi perbaikan itu melalui kantor kecamatan.
Dari keterangan sejumlah PNS di Pemkab Jember, kekeliruan penulisan di SK Kenaikan Pangkat memang kadang terjadi.
Kekeliruan itu seperti nama dan NIP, atau gelar. Sedangkan adanya pengurangan masa kerja, itu terkait sistem penghitungan masa kerja yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga beberapa orang PNS mengalaminya.
Ketika dikonfirmasi perihal hangusnya hak sejumlah PNS akibat perbedaan TMT di SK Kenaikan Pangkat yang keluar kemarin, Gatot menjawab tidak mengetahui teknis mengenai hal itu.
Seperti diberitakan, Bupati Jember Faida menyerahkan SK Kenaikan Pangkat untuk PNS Pemkab Jember periode April 2020.
Ada 1.624 SK Kenaikan Pangkat yang diserahkan secara bergelombang, baik secara online maupun luring, Senin (3/8/2020).
SK Kenaikan Pangkat itu diserahkan untuk PNS pejabat struktural dan fungsional.
Editor: Dwi Prastika