Fetish Kain Jarik Mahasiswa Surabaya

Gilang 'Fetish Kain Jarik' Drop Out dari Unair, Keluarga di Kalimantan Sesali Perbuatan Sang Putra

Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Gilang Bungkus - tangkapan layar soal thread Fetish Kain Jarik yang viral di Twitter.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jajaran Pimpinan Universitas Airlangga (Unair) telah mengambil putusan Droup Out (DO) Gilang, pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik dengan modus riset.

Pelaku bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unair.

Ketua Pusat Informasi dan Humas, Suko Widodo mengungkapkan sebelum diputuskan, pihak kampus melalui komite etik Unair telah melakukan komunikasi dengan keluarga Gilang yang berada di Kalimantan secara daring

Kematian Pasien Covid-19 Kota Malang Capai 8,1 Persen, Rata-rata Disebabkan 5 Penyakit Bawaan Ini

Jembatan Gantung Jadi Penolong Penutupan Jembatan Lembupeteng, Akses Utama Lewati Sungai Ngrowo

"Keluarga mengaku menyesali perbuatan anaknya. Sehingga pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya,"urainya, Rabu (5/8/2020).

Untuk itu, usai melangsungkan pertemuan dengan pihak keluarga melalui zoom, Rektor Unair Prof Moh Nasih bersama jajaran komite etik Unair memutuskan untuk memberikan sanksi DO kepada mahasiswa yang sedang menempuh di semester 10 ini.

"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai PTN yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," ujarnya.

Bangkitkan Industri Sepatu, BPIPI Melaunching Indonesia Footwear Network

M Salah hingga Eks Persib Bandung Sampaikan Simpati atas Ledakan di Kota Beirut: We Pray For Lebanon

Putusan yang telah diberikan itu telah memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan.

Tidak hanya itu, tandasnya, korban juga merasa direndahkan martabat kemanusiannya oleh Gilang.

"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G," urainya

Perihal proses selanjutnya, baik proses hukum dan lain-lain sepenuhnya diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Penulis: Sulvi Sofiana

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini