TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pembacokan terjadi di Desa Trapang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Madura pada 30 Juli 2020.
Motif pembacokan tersebut akhirnya terungkap yakni hanya karena masalah sepele.
Terbukti, pelaku Matraji (37) melakukan perbuatan kejinya terhadap SY (40) yang merupakan satu di antara pegawai mitra Badan Pusat Statistik (BPS) Sampang berawal dari saling pandang.
Kala itu, sekitar pukul 07.00 WIB keduanya saling tatap saat bersalipan, setelah korban keluar dari ruang ATM yang terletak di area SPBU.
• Kenalan Lewat Facebook, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Janjikan Korban Menikah
• Tragedi Subuh Mencekam di Warung Haryanti, Diserbu 6 Perampok, Emas & Uang Rp 170 Juta Raib
Namun, pandangan korban dinilai mengejek oleh pelaku dan merasa sakit hati.
Sehingga, terjadi cekcok dan membuat pria dengan dua orang anak itu mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang kanannya.
Spontan pelaku mengayunkannya kearah korban dan membuat bagian kepala serta lengan mengalami luka berat.
Mengalami hal itu, korban langsung di larikan ke puskesmas setempat dan nyawanya terselamatkan.
• Hendak Laporkan Hasil Kerja, Pria di Kediri Kaget Dapati Manajer Pengolahan PG Meritjan Tak Bernyawa
• Profil-Biodata Yuliana Saputri, Janda Cantik asal Nganjuk Dipinang Cak Malik, Sempat Dikira Nella
Pelaku, Matraji mengaku, selalu menyimpan celurit di pinggangnya saat hendak berpergian sebagai pengamanan diri.
"Jadi pada saat itu saya sakit hati dan tidak terima dengan pandangannya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Dusun Jablung Desa Masaran Kecamatan Banyuates.
Namun, berselang beberapa menit kemudian, pelaku dijemput paksa oleh Polsek Setempat.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Pipin Tri Anjani