Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenalan Lewat Facebook, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Janjikan Korban Menikah

Seorang pria di Sampang rudakpaksa gadis 16 tahun setelah berkenalan di Facebook.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
WS warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/20 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria di Sampang rudakpaksa gadis 16 tahun setelah berkenalan di Facebook.

Pelaku berinisial WS merupakan warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura.

WS tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).

Pria berusia 20 tahun tersebut diringkus oleh Jajaran Polres Sampang lantaran tega meruda paksa anak dibawah umur, tepatnya 16 tahun.

Profil-Biodata Yuliana Saputri, Janda Cantik asal Nganjuk Dipinang Cak Malik, Sempat Dikira Nella

Tragedi Subuh Mencekam di Warung Haryanti, Diserbu 6 Perampok, Emas & Uang Rp 170 Juta Raib

Sebelum melakukan melakukan bejatnya itu, WS bersama korban, sebut saja Bunga sudah berkenalan selama kurang lebih satu bulan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Kemudian, saling bertukar nomor kontak WhatsApp dan melakukan chatting.

Hingga akhirnya pada 19 Juli 2020, WS mengajak Bunga untuk bertemu di rumah makan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang pada saat itu kondisi rumahnya sedang tidak ada orang," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020).

VIRAL Pasutri Beda Usia 18 Tahun, Seminggu Pacaran Langsung Nikah, Momen Mesranya Trending Tik Tok

Ia menambahkan, sebelum meruda paksa, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta handphone milik Bunga yang pada saat itu rusak akan diperbaikinya.

"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.

Mengalami hal itu, Bunga kembali ke tempat tinggalnya dengan keadaan menangis sehingga, dipertanyakan oleh orang tuanya.

AKP Riki Donaire menyampaikan, saat ditanya oleh orang tuanya, korban bercerita dan membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

VIRAL Bocah Tersedak Potongan Masker di Chicken Nugget, Ibu Protes, Lihat Endingnya, Tidak Percaya

"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Penulis: Hanggara Pratama

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved