Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya inisiden tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih belum melakukan penindakan lantaran belum ada laporan polisi (LP).
"Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian ini, kami akan tindaklanjuti," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Akhir Video
Di dalam video itu dikabarkan supir ambulans tengah ingin menjemput pasien yang tengah dalam kondisi darurat.
Karena geram, supir ambulans itu pun turun dan menegur pengemudi mobil tersebut.
Namun demikian, belum jelas ihwal kronologi kejadian tersebut. Termasuk motif pengendara mobil mini bus itu menghalangi laju kendaraan ambulans.
Kendati begitu, aturan hak prioritas jalan untuk mobil ambulans sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, mobil ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara diwajibkan untuk didahulukan terlebih dahulu di jalan raya.
Pada pelanggar yang menghalangi perjalanan mereka dapat dikenakan sanksi.
Di antaranya, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.
Jika merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengemudi Nissan Juke sudah masuk dalam pelanggaran hukum lalu lintas.
Sebab dengan jelas menghalang-halangi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.
• Jarang Diketahui Pekerjaan Asli Istri Nadiem Makarim Buat Kagum, Lihat Sumber Uang Franka Franklin
Dalam pasal 134 tersebut, ambulans berada di posisi kedua setelah pemadam kebakaran yang mendapat prioritas di jalan raya.
Berikut urut-urutan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya: