TRIBUNJATIM.COM - Berikut rincian besaran bantuan tunai pemerintah di masa pandemi Corona mulai insentif peserta Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga subsidi gaji.
Setidaknya ada tiga jenis program bantuan tunai yang penyalurannya akan berlangsung dan masih berjalan.
Ketiganya adalah Kartu Prakerja; bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
• 4 Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Tahap Pertama Sudah Dicairkan, Langsung Masuk Rekening
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Sementara, bantuan UMKM diberikan dalam rangka menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam wujud uang tunai, dan diberikan langsung ke rekening penerima bantuan.
Kemudian, bantuan subsidi upah atau gaji diberikan pemerintah kepada karyawan swasta dan pegawai honorer dalam wujud uang tunai.
Bantuan diberikan langsung ke rekening penerima.
Berapa nominal rupiah yang dikucurkan pemerintah untuk penerima masing-masing program bantuan?
• CEK Saldo Rekening, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Pegawai Swasta Cair Hari Ini, Simak 3 Cara Cek Namamu!
Kartu Prakerja
Seperti diberitakan Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), 25 Agustus 2020, masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.
Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Kemudian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
• Cek via SMS Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cair 2 Tahap
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Prakerja.go.id.
Bantuan UMKM
Diberitakan Kompas.com, 25 Agustus 2020, besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta.
Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.
Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.
Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima.
Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.
• Daftar Program Bantuan Pemerintah di Tengah Covid-19, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga Kartu Prakerja
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal. Berikut syaratnya:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Subsidi Gaji
Seperti diberitakan Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), 12 Agustus 2020, karyawan dengan gaji di bawah 5 juta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp 600.000 tiap bulan selama empat bulan.
Bantuan itu akan disalurkan tiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.
Total, nantinya akan ada uang Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Penyebab BLT Rp 600 Ribu atau Subsidi Gaji Pegawai Swasta Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf
Bagi karyawan yang belum terdaftar, tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
Selain ke karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Bantuan di Tengah Pandemi: Kartu Prakerja, BLT UMKM, hingga Subsidi Gaji