Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek via SMS Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cair 2 Tahap

Berikut cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan syarat penerima BLT 600 ribu. Bakal cair dalam 2 tahap.

Shutterstock
ILUSTRASI - BLT Rp 600 ribu bagi pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta segera mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah.

Rencananya bantuan yang diberikan kepada pegawai swasta tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.

Satu di antara syaratnya penerima terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan.

Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Langsung Masuk Rekening, Cair September 2020

Bantuan yang akan diberikan mulai September 2020.

Dengan kata lain, pegawai swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Melansir Kompas.com pada Rabu (12/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Budi Gunadi mengatakan, kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

Rizki DAcademy Bentak Artis yang Menggandengnya di Acara TV, Teriak Punya Istri: Daritadi Nemplok

Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan
Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM)

Video Mesra Rizky Billar dengan Mantan Pacar Viral, Reaksi Lesty Kejora Cuek: Gak Mikirin, Bodo Amat

Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.

Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.

Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, bantuan akan disalurkan melalui rekening.

Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.

Bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap.

Nasib Pegawai Swasta Upah di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Dapat BLT, Sri Mulyani: Ada PKH hingga Sembako

Karyawan masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta.

Dalam sekali pencairan, para karyawan swasta akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved