Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Pegawai Dicairkan, Tapi Belum Dapat Transferan? Simak Penjelasan Menaker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji Rp 600 ribu pekerja swasta.

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belum Dapat Transferan Subsidi Gaji Rp 600 dari Pemerintah ? Simak Ini Penjelasannya

Berita Terkini