"Astrea Grand yang dia curi dijual laku Rp 900.000. Semua hasil pencurian sudah dijual, karena tersangka tidak punya pekerjaan tetap," ujar Maga.
Pencurian yang dilakukan Mugianto mayoritas di wilayah Kecamatan Pakel.
Karena itu Maga berkoordinasi dengan Polsek Pakel, untuk mengungkap kasusnya.
Untuk pencurian motor Suzuki RC 100 ini, Mugianto dijerat pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes/Tribunjatim.com)