Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon Eks Manajer Bank BUMN di Lumajang usai Divonis 6 Tahun Bui Kasus Kredit Fiktif: Diberi Waktu

Kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN di Lumajang yang menyeret mantan Relationship Manager (RM)  memasuki vonis akhir di meja hijau.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
VONIS - Persidangan terdakwa Yoga Firmansyah (YF) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa, 19 Agustus 2025. YF divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.  

Poin Penting;

  • Terdakwa: Yoga Firmansyah (YF), mantan Relationship Manager Bank BUMN.
  • Vonis: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,07 miliar.
  • Perkara: Korupsi kredit fiktif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG -  Kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN di Lumajang yang menyeret mantan Relationship Manager (RM)  memasuki vonis akhir di meja hijau.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, R Yudhi Teguh Santoso mengkonfirmasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Yoga Firmansyah (YF) pada sidang yang digelar Selasa, 19 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan YF pada Selasa 11 Maret 2025.

Baca juga: Keberadaan Motor Mahasiswa KKN yang Dicuri di Lumajang Masih Belum Ditemukan, Polisi Buru Penadah

"Terdakwa YF juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,07 miliar. Jika dalam sebulan uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, hukumannya bakal ditambah 2 tahun penjara," Terang Yudhi dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025). 

Fakta persidangan menyebutkan YF bersama dua rekannya, AS dan KA, merekayasa data nasabah seolah-olah punya usaha dan layak mendapat pinjaman.

Baca juga: Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Lumajang, Beras SPHP Dijual Cuma Rp11.000 per Kg

Setelah kredit cair, dana miliaran rupiah tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,04 miliar.

"Saat ini baik jaksa maupun terdakwa masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," Tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved