Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu, Simak Pula Cara Daftar Kartu Sembako, Sudah Siap Cair!

Penulis: Ani Susanti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Simak Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dan Cara Daftar Kartu Sembako

TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat mendapatkan Bantuan Sosial Tunair ( BST ) sebesar Rp 500.000.

Lihat pula cara mendaftar kartu sembako.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BST Rp 500.000 dari pemerintah?

Simak berita selengkapnya.

Besaran UMK 2021 Diprediksi Bakal Terpengaruh Covid-19, Begini Jawaban Kepala Disnaker Jatim

Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kementerian Sosial ( Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 atau virus Corona.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

UMK 2021 Berpotensi Lebih Rendah dari Besaran UMK 2020? Penyebabnya ini

ILUSTRASI Uang (via Tribunnews dan Hai.grid.id)

Kisah Bocah 13 Tahun Di Surabaya ini Sukses Jualan Siomay Hingga Buka Cabang Kedua

Syarat dan Mekanisme

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat perbulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Halaman
123

Berita Terkini