Polisi Tetapkan Tersangka Pasutri Penjual Miras di Kota Blitar yang Diduga Sebabkan 3 Orang Tewas

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan kedua tersangka penjual miras oplosan di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (3/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan dua penjual miras oplosan yang diduga menyebabkan tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, meninggal, menjadi tersangka.

Kedua penjual miras tersebut, yaitu, AB dan SU, yang merupakan pasangan suami istri, yang juga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menaikkan status keduanya menjadi tersangka," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (3/9/2020).

AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat bahaya itu didiamkan maka pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga akan menjerat pelaku dengan UU Konsumen dan UU Pangan. Karena dari hasil penggeledahan, kami menemukan label dan botol di rumah pelaku. Pelaku juga meracik dan melabel sendiri miras dalam kemasan botol. Itu sudah dilakukan sekitar satu tahun," ujar AKBP Leonard M Sinambela.

Santoso-Tjutjuk Kantongi 18 Kursi Maju Pilkada Blitar 2020, Besok Daftar ke KPU Setelah Salat Jumat

Korban Tewas Diduga Over Dosis Miras Oplosan di Kota Blitar Bertambah Jadi Tiga Orang

Terkait miras oplosan yang dikonsumsi korban, kata AKBP Leonard M Sinambela, merupakan racikan sendiri dari pelaku.

Miras oplosan itu merupakan campuran alkohol, air galon, dan air sumur.

"Pada Sabtu (29/8/2020), kedua pelaku membeli alkohol dengan jumlah 10 liter di Kediri. Alkohol itu kemudian dicampur dengan air," ujarnya.

Dikatakannya, komposisi miras oplosan itu, yakni, alkohol dicampur dengan air galon dan air sumur. Kemudian, alkohol yang sudah dicampur air dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Warga Tolak Rencana Penutupan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Jalan Kolonel Sugiono Kota Blitar

Pinjam Fasilitas Olahraga di Kota Blitar Bisa Lewat Aplikasi Siskoi, Tak Perlu Datang ke Kantor

"Setelah dicampur air, empat liter alkohol bisa menjadi 21 liter, lalu dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter. Pelaku menjual miras itu dengan harga Rp 50.000 per satu botolnya," katanya.

Pelaku AB, mengaku membeli alkohol di salah satu toko di Kediri. Dia membeli 10 liter alkohol dengan harga Rp 650.000. Tiap dua liter alkohol biasanya bisa menjadi enam sampai tujuh botol miras ukuran 1,5 liter.

"Kalau label itu sisa barang lama sekitar 1,5 tahun lalu. Sekarang saya sudah tidak mengemas miras berlabel karena pakai cukai," katanya.

Nama Wali Kota Kediri Mas Abu Dicatut untuk Minta Sumbangan, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

11.000 Benur Lobster Ditangkap Setiap Hari di Tulungagung, Jenis Mutiara Jadi Andalan Nelayan

Sebelumnya, tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, tewas diduga overdosis miras oplosan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan pasangan suami istri, AB dan SU, penjual miras oplosan yang dikonsumsi para korban.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini