Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa peneliti dari Kejari Tanjung Perak kembalikan lagi berkas kasus fetish kain jarik dengan tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Dikatakan Kasubsi Pra Penuntutan, I Gede Willy Pramana bahwa SPDP diterima sejak 26 Agustus lalu.
“Iya, sudah saya terima minggu lalu, namun masih ada kekurangan untuk dilengkapi lagi oleh penyidik. Kamis 27 Agustus kami layangkan P19,” ujar Jaksa Willy, Jumat, (4/9/2020).
• Aurel Nangis Ngotot Ingin Ashanty di Atas Pelaminan, Sang Ibu Sambung Tak Mau Langkahi Ibu Kandung
Saat disinggung mengenai pasal apa yang akan menjerat Gilang, Willy menjelaskan pasal yang akan menjerat mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) tersebut adalah Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE.
“Untuk sementara ini pasal itu dulu,” jawab Willy melalui pesan singkat whatsapp.
Dengan pasal tersebut, tersangka Gilang bakal diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
• Perjuangan Zaskia Sungkar-Irwan Dapat Momongan, Sedih Tiap Diundang Baby Shower: Masa Pinjam Ponakan
Diketahui kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
• Krisdayanti Belum Kenal Atta Halilintar, Cuma Papasan Bukan Ketemu, Pacar Aurel:Mimi Selfie Sama Aku
Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.
Editor: Pipin Tri Anjani