Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Dunia Manji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa Anji dan beberapa saksi ahli. Dari gelar perkara penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
(Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diancam Dijemput Paksa karena Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Datangi Polda Metro Jalani Pemeriksaan