TRIBUNJATIM.COM - Jelang sidang perdana Jerinx yang akan digelar di Pengadilan Negeri PN Denpasar, Kamis 10 September 2020, ratusan massa serukan bebaskan JRX.
Sesuai jadwal, sidang perdana suami Nora Alexandra kabarnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020) secara virtual.
Di sela-sela menunggu jadwal sidang, ada ratusan massa yang kini menyerukan untuk bebaskan JRX.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar pasal pidana UU ITE dicabut.
Simak berita selengkapnya berikut ini.
Ratusan massa yang berbaju hitam memenuhi kawasan Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020).
Massa yang terdiri dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX ini menyerukan agar Jerinx SID dibebaskan.
Mereka juga menuntut Presiden RI serta DPR RI mencabut pasal pidana UU ITE.
"Jerinx bukanlah penjahat, Jerinx adalah pejuang kemanusiaan. Bebaskan JRX! bebaskan JRX! Cabut pasal pidana UU ITE!," kata koordinator aksi Nyoman Mardika melalui pengeras suara.
Ratusan massa tersebut berkumpul di sisi timur lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
Sebelum berjalan, seluruh massa dipastikan menggunakan masker.
Setelah semua mengenakan masker, ratusan massa aksi tersebut berjalan kaki menuju sisi selatan lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
• Bocoran Anggaran Dana untuk Pengembangan Vaksin Covid-19 Merah Putih 2021, Menristek: Rp 280 Miliar
• Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Hadirkan Kliennya di Depan Persidangan, Ini Alasannya
• Tuntut Harta Gono-gini ke Jenita Janet, Mantan Suami Minta 3 Aset Selama Menikah 10 Tahun, Apa Saja?
13 Pengacara Dampingi Jerinx
Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.
Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.