Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020) secara virtual.
Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).
"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan Gendo Suardana di sela kegiatan mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020).
Para advokat itu yakni I Wayan Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.
"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap I Wayan Gendo Suardana.
Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur. Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.
"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita Sri Pramana.
• Gadis Ini Dijual Pacarnya 9 Kali ke Pria Hidung Belang, Tarif 300 Ribu, Demi Isi Perut dan Bayar Kos
• Hadi Pranoto yang Ngaku Nemu Obat Covid-19 Akhirnya Penuhi Panggilan, Setelah Diancam Dijemput Paksa
• Kondisi Terbaru Jerinx SID, Pakai Masker dan Mengaku Sehat, Kuasa Hukum: Klien Saya Bukan Koruptor
Mulai Disidang Secara Online dan Live Streaming Hari Kamis
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).
PN Denpasar pun langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini, serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx pada Kamis (10/9/2020) pekan depan.
"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).
Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.
"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang akan digelar secara online ini mengacu pada protokol kesehatan. Nanti sidangnya bisa disaksikan live streaming, sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ujar Sobandi.
Sementara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.
Hal ini untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak-hak Jerinx sebagai terdakwa.