Kajian Ilmiah Penting Sebagai Rujukan Membuat Regulasi Tembakau Alternatif

Penulis: Wiwit Purwanto
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mursidi menyiram tanaman tembakaunya di Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat, Minggu (21/6/2020)

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah sampai saat belum memiliki kebijakan yang spesifik mengatur ihwal produk tembakau alternatif, imbasnya belum ada kepastian untuk mendukung perkembangannya.

Bahkan produk hasil inovasi ini juga sering menjadi bahan perdebatan lantaran kesimpangsiuran informasi dan kesulitan memperoleh acuan yang faktual.

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu mengatakan prinsip kebijakan harus proporsional dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

“Perdebatan tentang pengurangan dampak negatif tembakau masih kontroversial. Ini sebagian besar didasarkan pada argumen ideologis daripada ilmiah dan menjadi sangat emosional. Jadi terkadang cukup sulit untuk benar-benar melakukan dialog rasional tentang kebijakan lain yang diperlukan,” kata Prof. Tikki saat menjadi pembicara diskusi mengenai penerapan prinsip pengurangan bahaya (harm reduction) dalam mengelola kesehatan masyarakat yang diselenggarakan Frost & Sullivan bersama dengan Malaysia Society for Harm Reduction (MSHR), pekan lalu.

Melihat fenomena tersebut, Visiting Professor di NUS’s Yong Loo Lin School of Medicine ini, mengakui perbedaan pendapat tidak hanya terjadi oleh berbagai kalangan di Indonesia saja, bahkan di mancanegara.

Lagi, Pasangan Gus Yani – Ning Min Dapat Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada Gresik

VIRAL Gadis Cantik Diajak Nikah setelah 1 Hari Kenalan, Gerak Duluan, Tingkah di Pelaminan Disorot

VIRAL Cowok Iseng Pasang Foto Manten saat SMP, Ending Malah Nikah Sungguhan, Kisah Asmaranya Disorot

Menurutnya produk tembakau alternatif ini harus dilihat sebagai strategi pelengkap untuk menghentikan masalah kesehatan akibat merokok.

Banyak negara mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh WHO. Karena itu, Ia juga berharap agar WHO bisa lebih terbuka terhadap bukti ilmiah yang telah menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok.

“Sehingga, nantinya akan banyak negara yang mengikuti arahan WHO yang lebih progresif dalam merumuskan kebijakan terkait produk tembakau alternatif,” lanjutnya kepada TribunJatim.com.

Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA AS) telah memberikan izin pemasaran dengan mencantumkan modifikasi risiko bagi salah satu produk tembakau alternatif.

Setelah melakukan serangkaian kajian ilmiah selama beberapa tahun, FDA AS akhirnya menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).

Terpisah, ahli toksikologi Universitas Airlangga, Shoim Hidayat menjelaskan jika produk tembakau yang dipanaskan memiliki kandungan zat-zat kimia berbahaya yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok.

Proses pemanasan tembakau tersebut tidak menghasilkan asap seperti rokok melainkan aerosol atau uap sehingga kandungan zat kimia berbahaya pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dalam kuantitas dan kadarnya dari rokok konvensional.

“Jadi tidak bisa disebutkan produk tembakau yang dipanaskan ini sama berbahayanya dengan rokok. Namun, inovasi tembakau alternatif juga harus tetap diimbangi dengan adanya regulasi berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif. Ini menjadi sangat penting agar penggunaannya tepat sasaran,” tegas Shoim. (iit/Tribunjatim.com)

Berita Terkini