TRIBUNJATIM.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai pekan depan.
Keputusan ini dipilih sebagai imbas meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Salah satu yang kena dampak dari aturan ini adalah penggunaan layanan on demand atau ride hailing, seperti ojek online atau taksi online.
Bagaimana nasib ojek online jika nanti PSBB ditetapkan lagi?
Seperti diketahui, pada PSBB yang diterapkan pada April-Mei lalu, penggunaan layanan ini sempat dibatasi.
• Ruben Onsu Lagi-lagi Kalah di Pengadilan, I Am Geprek Bensu Menang & Desain Kemasan Resmi Ditetapkan
• Cara Pendaftaran Usulan Obyek Cagar Budaya Melalui Kuesioner Online TACB, Tidak Dipungut Biaya
• Usaha Karaokenya Ditutup Lagi karena PSBB, Inul Bingung Bayar Gaji Karyawan: Sudah Nganggur Sebagian
Grab Indonesia pun masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait operasional transpotasi umum selama PSBB yang akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.
Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail keputusan resmi terkait aturan operasional ojek online maupun taksi online.
“Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total,” ucap Uun Ainurrofiq, dalam keterangan tertulis (11/9/2020).
• 2 Jam Lebih Kebakaran Gedung PT WIN Tak Kunjung Padam, Polres Lamongan Datangkan Water Cannon
• Erick Thohir Berharap Vaksin Merah Putih Dapat Mulai Diproduksi 2022: Kita Tidak Mungkin Bergantung
• BERITA TERPOPULER JATIM: Pengesahan Anggota Baru PSHT - Pengunggah Video Harimau Sumatera Menyesal
Menurutnya, pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait larangan penggunaan taksi online maupun ojek online, sambil menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait,” kata Uun Ainurrofiq.
(Kompas.com/Dio Dananjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta PSBB Lagi, Bagaimana Nasib Ojek dan Taksi Online?"