Tak Bermasker, Puluhan Orang Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Tuban dan Bayar Denda Rp 100 Ribu

Penulis: M Sudarsono
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.

Untuk denda sebesar Rp 100.000 yang dibayarkan pelanggar akan langsung disetor ke negara.

Sedangkan sanksi berupa pidana kurungan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan berdasarkan kewenangan hakim. 

“Akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan penindakan kali ini, ada 26 yang disidang karena tak bermasker," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Imbauan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. 

Operasi intens akan dilakukan menyasar seluruh kecamatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penentuan lokasi dilakukan secara acak, berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah. 

“Masyarakat yang melanggar akan ditindak langsung seketika itu juga," ujar AKBP Ruruh Wicaksono.

Salah satu pelanggar asal Kecamatan Palang, Rohim, mengaku kapok dan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi dengan tidak menggunakan masker.

Dirinya juga setuju penertiban ini, agar warga lain bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kapok tidak akan mengulangi lagi, setuju kalau ditertibkan bagi yang melanggar protokol kesehatan," beber Rohim.

Berita Terkini