Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Okky alias Kero (inisial OS) (31), warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Nuri (inisial N) (41), warga Jalan Sukun Sidomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus menahan sakit di bagian kaki.
Pasalnya, kedua kaki tersangka pencurian motor (curanmor) itu telah ditembus timah panas anggota Satreskrim Polresta Malang Kota.
Petugas terpaksa menembak kaki tersangka, sebab keduanya melawan petugas saat akan ditangkap.
• Gus Yani Siap Perjuangkan Gresik United Kembali Berjaya di Kancah Nasional
• Ramalan Zodiak Besok Kamis, 17 September 2020: Capricorn Percaya pada Diri Sendiri, Scorpio Tertekan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kejadian curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (8/9/2020) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.
"Jadi sekira pukul 03.30 dini hari, kedua tersangka ini memang berniat mencuri motor di Jalan MT Haryono. Pada saat itu, tersangka melihat satu sepeda motor korban diparkir pemiliknya di gang depan rumah kos," ujarnya kepada Tribun Jatim, Rabu (16/9/2020).
Saat situasi sekitar aman, tersangka inisial OS langsung merusak rumah kunci motor korban memakai kunci T.
• Antisipasi Sebaran Covid-19, Polres Kediri Luncurkan Tim Mobile Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan
• Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap Ditindak Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan
Sedangkan tersangka N menunggu di depan gang, sambil mengawasi situasi sekitar.
Usai berhasil membobol rumah kunci kontak motor korban, tersangka segera membawa kabur motor korbannya ke parkiran umum Terminal Arjosari.
"Motor korban yaitu Yamaha Mio warna putih dengan nopol N 2168 EAW, dibawa tersangka menuju parkiran umum Terminal Arjosari. Kemudian kedua tersangka pulang ke rumah masing masing," jelasnya.
Pada keesokan harinya yaitu Rabu (9/9/2020) malam, kedua tersangka mendatangi parkiran umum Terminal Arjosari untuk mengambil motor hasil curanmor tersebut.
Polisi yang telah melakukan pengintaian, langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka.
"Saat akan ditangkap, kedua tersangka melawan kepada petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis.
"Tersangka OS adalah residivis pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2010, 2015, 2016, dan 2017. Sedangkan tersangka N adalah residivis kejahatan ypencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2014 dan 2016," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud