TRIBUNJATIM.COM, BATU - Komisi C DPRD Batu menyambut baik pendapat Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko agar dana kematian dialihkan untuk dana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.
Ketua Komisi C DPRD Batu, Khamim Tohari mengatakan gagasan tersebut sangat tepat sebagai wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakatnya.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan ibu Wali Kota yang mana ada gagasan memperjuangkan masyarakat Kota Batu dengan mengalihkan dana kematian menjadi dana ketenagakerjaan. Jadi nanti yang dilindungi seseorang sebagai tulang punggung keluarga. Ini luar biasa,” terang Khamim kepada TribunJatim.com, Rabu (16/9/2020).
Kata Khamim, gagasan tersebut bisa didorong menjadi peraturan daerah. Namun juga bisa dituangkan dalam bentuk Perwali dalam waktu dekat. Untuk menjadi Perda, perlu waktu cukup lama.
“Selama Perwali ada, bisa dilaksanakan. Memang lebih kuat lagi kalau ada Perda. Kalau ada anggaran, bisa dilakukan. Kami sangat setuju sekali,” jelasnya kepada TribunJatim.com.
• Korban Penipuan Beli Modem Wifi, Warga Jember ini Dapatnya Pecahan Genteng dan Air Mineral
• 2 Residivis Kambuhan Gagal Curi Motor di Malang, Dihadiahi Timah Panas karena Melawan Polisi
• Gus Yani Siap Perjuangkan Gresik United Kembali Berjaya di Kancah Nasional
Khamim menceritakan, ia punya pengalaman ada warga terjatuh dari kendaraan saat bertugas. Namun tidak bisa terlindungi oleh BPJS Kesehatan, sedangkan warga tersebut belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena tidak ikut ketenagakerjaan, juga tidak bisa terlindungi,” katanya.
Khamim pun sempat dibuat bingung karena warga tersebut melapor ke dirinya. Pada akhirnya, ia mencoba membantu sebisa mungkin. Dari pengalaman tersebut, Khamim tidak ingin ada warga lainnya yang bernasib serupa.
“Dana kematian selama ini dapat sejuta, itu pun prosesnya berbelit-belit. Birokrasinya, dan itu tidak mudah. Alangkah baiknya dialihkan ke tenaga kerja. Tentu yang dilindungi adalah tulang punggung keluarga karena punya risiko tinggi,” paparnya.
Komisi C DPRD Batu segera membahas hal tersebut di internal sebelum diserahkan ke Ketua DPRD Batu untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengutarakan gagasan agar warga kelas menengah ke bawah di Kota Batu dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Gagasan itu disampaikan saat rapat dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang.
“Nah ini mumpung ingat, saya sampaikan saja meskipun agak melenceng. Seperti program BPJS Kesehatan, kalau bisa tahun depan juga warga terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting sekali,” paparnya.
Namun, untuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan BUMD atau BUMN, serta pengusaha tidak mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, mereka dinilai mampu dan sebagian juga telah ditanggung oleh instansi tempatnya bekerja.
“Untuk tahun berikutnya, ketenagakerjaan dipikirkan. Tergantung anggaran ada atau tidak. Ketika ada, kenapa tidak? Tapi tentu itu di luar PNS dan BUMN, atau pengusaha yang kebunnya luas. Jadi khusus kelas menengah ke bawah seperti pelaku UMKM,” terangnya.
Senada dengan Khamim, Dewanti juga memiliki harapan peraturan bisa dibuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Hal itu untuk memperkuat hak-hak warga yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.